Sukses

MA Potong Hukuman Eks Bupati Buton Umar Samiun Jadi 3 Tahun Penjara

Samsu Umar Samiun merupakan terpidana kasus suap terhadap hakim MK Akil Mochtar.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini MA menyunat masa hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Samiun.

Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu dikurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara.

"Pidana turun dari penjara selama tiga tahun sembilan bulan menjadi penjara tiga tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Samsu Umar Samiun merupakan terpidana kasus suap terhadap hakim MK Akil Mochtar. Pada pengadilan tingkat pertama, Umar Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Bupati nonaktif Buton tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut majelis hakim, seharusnya Samsu Umar Samiun sebagai seorang kepala daerah dapat memberi contoh baik bagi masyarakat. Umar Samiun juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Akil Mochtar Rp 1 Miliar

Dalam putusan, Umar Samiun terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada Buton.

Umar Samiun memberi uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Umar Samiun terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.