Sukses

Kemenag: Aturan Majelis Taklim Disusun Bersama Ormas Islam

Menurut Juraidi, aturan ini tidak asal jadi, tapi melalui proses panjang. Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, tokoh, dan praktisi.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama M Juradi menyatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Ta'lim merupakan respons atas kebutuhan data majelis taklim.

Menurut Juraidi, aturan ini tidak asal jadi, tapi melalui proses panjang. Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, tokoh, dan praktisi.

"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug," tegas Juraidi di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Kehadiran aturan ini, lanjut dia, lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya. Untuk memperoleh data yang valid, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas.

"Sebab, jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias," ujarnya.

Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada majelis  taklim yang terdaftar pada BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. 

"Disinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.