Sukses

KPK: Soal Dewan Pengawas Tunggu Presiden Saja

Sejak awal KPK tak pernah dilibatkan, baik dalam penyusunan revisi UU KPK maupun keberadaan dewan pengawas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak tahu siapa yang akan mengisi jabatan dewan pengawas di lembaga antirasuah. Sejak awal KPK tak pernah dilibatkan, baik dalam penyusunan revisi UU KPK maupun keberadaan dewan pengawas.

KPK memastikan, soal dewan pengawas adalah kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Kita tunggu saja dari Presiden," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Diketahui, dalam UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diselipkan keberadaan dewan pengawas. Pekerjaan dewan pengawas nantinya yang menyetujui penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan.

Adanya dewan pengawas ini juga menyingkirkan keberadaan penasihat KPK.

Dewan pengawas KPK nantinya dirilis bersamaan dengan pergantian kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut pada 20 Desember 2019. Nantinya lima komisioner sebelumnya, yakni Agus Rahardjo cs akan digantikan Komjen Firli Bahuri cs yang terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama Beredar

Saat ini, nama-nama dewan pengawas KPK tengah beradar, seperti Yusril Ihza Mahendra, Erry Riyana, hingga Indriyanto Seno Ajdi. Namun hingga kini, nama-nama tersebut belum tervalidasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang KPK, dewan pengawas periode pertama akan dipilih langsung oleh Jokowi.

Meski begitu, Jokowi tak merinci siapa saja sosok yang akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah itu. Nantinya, dewan pengawas akan diumumkan bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.