Sukses

Eks Presdir Lippo Cikarang Minta Penyidik KPK Jelaskan Penahanannya

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Toto meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup-nutupi alasan dirinya dijerat sebagai tersangka dan ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Toto meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup-nutupi alasan dirinya dijerat sebagai tersangka dan ditahan.

"Saya akan sangat senang jika ‎penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," ujar Toto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Toto mengatakan, dirinya terjerat kasus ini karena dijebak oleh anak buahnya Edi Dwi Soesianto atau Edi Soes. Menurut Toto, Edie Soes memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK.

"Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp 10 miliar," kata dia.

Toto secara tegas membantah telah memberikan suap sebesar Rp 10 miliar untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Dia juga menyangkal tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang," kata dia.

Toto diketahui melaporkan Edi Soes yang merupakan mantan anak buahnya ke Polrestabes Bandung. Toto melaporkan Edi dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Toto menuduh Edi telah memberikan keterangan tak benar saat menjadi saksi dalam kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengetahui Kasus?

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro, Edi menyebut bahwa Bartholomeus mengetahui pemberian uang Rp 10,5 miliar kepada Neneng dalam pengurusan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) proyek hunian Meikarta.

Saat proyek Meikarta berlangsung, Edi Dwi Soesianto merupakan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Cikarang. Edi yang mengurus perizinan Meikarta.

Untuk kasus suap Meikarta, Bhartolomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Dalam perkara ini, Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini