Sukses

Pegawai KPK Kirim Surat Resign

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku, akan menandatangani surat resign pegawai tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkap, ada lagi pegawai lembaga antirasuah yang akan mengundurkan diri. Saut mengaku, akan menandatangani surat resign pegawai tersebut.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Menurut Saut, keluarnya para pegawai lembaga antirasuah akibat dari diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Yes (karena UU KPK yang baru berlaku)," ujar dia.

Namun, Saut tak mau menyebut, siapa saja yang akan berhenti menjadi pegawai di KPK. Meski demikian, menurut Saut sejauh ini sudah ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.

"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," kata Saut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Pegawai KPK Mundur

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyinggung soal adanya tiga pegawai lembaga antirasuah yang akan mengundurkan diri. Agus mengatakan hal tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu, 27 November 2019.

Menurut Agus, keputusan mundurnya tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus saat itu.

Ketiga pegawai KPK yang menyatakan mundur masih belum diketahui siapa saja. Namun, Agus sempat menyinggung keputusan mundurnya tiga orang tersebut lantaran akan  beralihnya status kepegawaian di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pada UU 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, peralihan status pegawai KPK yang rencananya akan jadi Apartur Sipil Negara (ASN) dimulai sejak pelantikan pimpina KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember mendatang. Dia mengatakan, pegawai KPK nantinya serentak akan berstatus ASN.

"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru, ya sudah aturan baru," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (12/12/2019).

"Semua lah, langsung, masa nyicil, enggak ada," tambah Tjahjo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.