Sukses

Kadis PUPR Medan Segera Diadili Terkait Kasus Suap Wali Kota

KPK merampungkan berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari. Berkas ini terkait kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019.

"Hari ni dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka IAN (Isa Ansyari) ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dalam merampungkan berkas Kepala Dinas PUPR Medan, penyidik sudah memeriksa 92 saksi dari berbagai unsur, di antaranya Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, anggota DPRD Prov Sumatera Utara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan, Kadis Pariwisata Kota Medan.

Kemudian Kadis Kesehatan Kota Medan, Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan, Kadis Pendidikan Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Kadis Perhubungan Kota Medan, PNS, wiraswasta, swasta, hingga ajudan Wali Kota.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Medan. Besok yang bersangkutan akan dibawa ke Medan dan akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Rekreasi Wali Kota ke Jepang

Pada kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini