Sukses

Pimpinan KPK Ini Setuju Pemberantasan Korupsi Patut Ditangisi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang setuju jika 2019 disebut sebagai tahun penuh duka bagi pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang setuju jika 2019 disebut sebagai tahun penuh duka bagi pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi pada tahun ini patut ditangisi.

 

"Ya (setuju pemberantasan korupsi ditangisi) dari sisi sosiologinya yes, dari sisi filosofinya yes," ujar Komisioner KPK Saut Situmorang, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Meski setuju pemberantasan korupsi ditangisi, dia mengatakan, alangkah baiknya jika penghargaan terhadap mereka yang konsen terhadap pemberantasan korupsi tetap diberikan.

"Tetapi menurut saya, yang paling baik adalah, jangan pernah berhenti, begitu, jangan pernah capek," kata Saut.

Saut setuju, jika alasan ditiadakannya Bung Hatta Award lantaran tengah melakukan evaluasi internal demi kebaikan di tahun-tahun mendatang.

"Kalau itu di shutdown untuk sebuah evaluasi, ya boleh saja. Tetapi kalau itu kita anggap sebuah pekerjaan, doa, masa kita berhenti berdoa. Ya enggak dong, kita harus tetap berupaya untuk jadi lebih baik," kata Saut  di Gedung KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahun Suram

Sebelumnya, dewan juri Bung Hatta Award 2019 Bivitri Susanti menyebut ajang penghargaan untuk para tokoh pejuang antikorupsi akan ditiadakan pada 2019 ini. Menurut dia, 2019 merupakan tahun suram bagi pemberantasan korupsi.

"Karena menurut para juri, ini tahun yang sangat suram bagi pemberantasan korupsi, tidak ada yang perlu dirayakan, malah harus ditangisi," kata Bivitri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Bivitri mengatakan, suramnya pemberantasan korupsi tahun ini dimulai dengan pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah. Puncaknya, ketika Presiden Joko Widodo dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan.

Selain Bivitri, dewan juri lainnya yang setuju meniadakan penghargaan dua tahunan ini ialah Zainal Arifin Mochtar, Yopie Hidayat, Agung Pambudi dan Betti Alisjahbana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.