Sukses

MK Bacakan Putusan Pasal Pencalonan Eks Koruptor Hari Ini

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hari ini, Rabu (11/12/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hari ini, Rabu (11/12/2019).

Putusan itu terhadap pasal 7 ayat (2) huruf g, terkait pencalonan para mantan napi.

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, yang merupakan salah satu pemohon bersama ICW, merasa yakin MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang membuatnya yakin MK akan mengabulkan permohonannya tersebut.

"Pertama, MK langsung membacakan pengucapan putusan setelah dilakukan dua kali persidangan pemeriksaan permohonan. MK memutus tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, maupun ahli dari para pihak," kata Titi dalam keterangannya, Rabu (11/12/2019).

Kedua, kata dia, pihaknya mengajukan argumen yang sangat kuat berkaitan dengan permohonan itu. Yakni dengan melihat fakta politik terkini, dimana mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada ternyata mengulangi perbuatannya.

Misalnya, Muhammad Tamzil, Bupati Kudus yang menjadi residivis korupsi. Pada tahun 2014, Tamzil pernah terjerat korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Saat itu Tamzil masih menjadi Bupati Kudus. Kemudian bebas pada 2015. Lalu terpilih di Pilkada 2018 dan terkena OTT KPK pada 2019.

"Selain itu ternyata, ketiadaan masa tunggu (jeda) dari bebasnya mantan napi dengan pencalonan yang bersangkutan di pilkada, membuat parpol dengan mudah mencalonkan mantan napi dan diikuti keterpilihan si mantan napi di pilkada. Misal di Minahasa Utara dan Solok," ungkap Titi.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilkada 2020 Bebas Korupsi

Harapannya, kata dia, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi. Sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Semoga Putusan MK atas uji materi pasal pencalonan mantan napi di pilkada bisa jadi kado istimewa dalam suasana peringatan Hari Antikorupsi Internasional dan Hak Asasi Manusia Internasional. Kami berharap putusan MK menjadi wujud nyata penghormatan kita pada hak pemilih untuk mendapatkan calon kepala daerah berintegritas bagi daerahnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.