Sukses

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari

Kini berkas perkara kasus penembakan Randi, mahasiswa di Kendari dikembalikan ke penyidik kepolisian

Liputan6.com, Kendari - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara penembakan Randy (21) mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ke pihak penyidik Polda Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara tersangka AM dinyatakan belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

"Setelah dilakukan penelitian selama 14 hari sejak diterima dari pihak penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019 lalu, berkas tersangka AM dinyatakan tidak lengkap," kata Herman seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan, kini berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.

"Kami kembalikan berkas untuk dilengkapi oleh penyidik, kami berikan waktu kepada penyidik untuk mempelajari kembali berkas perkara sesuai arahan Kejati," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mahasiswa Tewas Ditembak

Sebelumnya, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi tewas saat aksi demonstrasi. Randi tewas tertembak peluru tajam, sedangkan Yusuf mengalami retak dan hancur pada bagian tengkorak kepala.

Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, setelah berusaha ditolong tim medis, kedua mahasiswa ini mengembuskan napas terakhir karena kehabisan banyak darah dan mengalami luka parah.

Dua orang mahasiswa tewas asal Kendari, diketahui merupakan mahasiswa aktif Universitas Halu Oleo. Randi kuliah di Fakultas Perikanan, sedangkan Muhammad Yusuf Kardawi di Fakultas Teknik.

Polri menetapkan seorang oknum polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2019.

Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.

"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.