Sukses

Cemburu Buta, Kakek Bacok Istri Hingga Tewas di Tangsel

Perbuatan bengis itu dilakukan ketika istrinya sedang berbaring menonton televisi di kasur kontrakannya.

Liputan6.com, Tangerang - PWarga Kontrakan Vietnam, Jalan Flamboyan, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, digegerkan dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pria lanjut usia terhadap istrinya, Selasa (10/12/2019) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, didapati sejumlah fakta yang menyebabkan pelaku yang sudah lanjut usia, H (72), gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa istrinya, R (42), menggunakan sebilah golok.

Bahkan aksi kejinya dipergoki anaknya yang masih 3 tahun. Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriyatna mengatakan, perbuatan keji pelaku timbul akibat rasa cemburu yang menduga istrinya selingkuh dengan seorang pedagang warung.

Ditambahkan Hadi, kegeramannya itu hanya prasangka pelaku lantaran belum pernah membuktikan istrinya yang selingkuh.

"Pas ditanya motif pelaku istrinya selingkuh dengan pedagang sembako, kata dia cuma dapat info dari warga, enggak pernah mergokin," kata Hadi di Mapolsek Pamulang, Kota Tangerang, Selasa (10/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Hadi, perbuatan bengis itu dilakukan ketika istrinya sedang berbaring menonton televisi di kasur kontrakannya. Kontrakan seluas 8x3 meter itu pun menjadi tempat pria lanjut usia itu menghabisi nyawa istrinya dengan membacok bagian wajah hingga beberapa kali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disaksikan Anaknya

Bahkan, perbuatannya itu segera diketahui anaknya yang baru berusia tiga tahun yang terbangun dan melihat kondisi ibunya yang mengenaskan.

"Pas dia pulang istrinya lagi nonton TV, lagi tidur. Pas baru dateng dia colek, istrinya nyuruh pergi 'pergi sana, gua mau minggat', dari situ langsung ambil golok di atas kulkas," tutur Hadi.

Pelaku segera dicokok polisi di rumah putra tertuanya di bilangan Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor. Pria paruh baya itu disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP lantaran melakukan penganiayaan hingga berujung pada kematian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.