Sukses

Kediaman Dirut BPR Indramayu Digeledah KPK

Usai menggeledah kantor BPR, KPK kini menuju rumah Direktur Utama BPR Indramayu Sugiyanto di Jalan Yos Sudarso, Indramayu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu. Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen keuangan yang diduda berkaitan dengan suap terhadap bupati nonaktif Indramayu Supendi.

"KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkait dugaan suap terhadap Bupati," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Usai menggeledah kantor BPR, KPK kini menuju rumah Direktur Utama BPR Indramayu Sugiyanto di Jalan Yos Sudarso, Indramayu.

"Penggeledahan di lokasi kedua (kediaman Dirut BPR) mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Info lebih lanjut akan kami update kembali," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu. KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.

Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta, sedangkan Wempy menerima Rp 560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga untuk kepentingan Bupati.

Uang yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuh Proyek

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK