Sukses

KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu Terkait Suap Bupati

Suseno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Indramayu Supendi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu Suseno Adi Wibowo dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Suseno akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Indramayu Supendi.

"Suseno Adi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa (10/12/2019).

Selain Suseno, penyidik KPK juga akan memeriksa Abdillah selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Serupa dengan Suseno, Abdillah juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supendi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS). 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap 7 Proyek di Indramayu

Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.

Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta. Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati.

Uang yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai proyek. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.