Sukses

Kasus Joker Anies, Polisi Selidiki Unsur Pasal yang Jerat Ade Armando

Yusri mengatakan kepolisian tengah menyelediki unsur-unsur di pasal yang dikenakan pada Ade Armando,

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando telah diperiksa oleh kepolisian terkait dengan kasus unggahan di media sosialnya yang dianggap melecehkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Pemeriksaan Ade Armando sudah dilakukan, termasuk saksi- saksi, dua orang saksi dan satu orang pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ade Armando dikenakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian tengah menyelidiki unsur-unsur di pasal yang dikenakan pada Ade Armando, setelah nantinya gelar perkara selesai polisi akan menghadirkan saksi ahli terkait dengan kasus tersebut.

"Kita gelarkan dulu semuanya unsur-unsurnya masih kita selidiki masuk nanti Pasal 32 UU ITE itu, nanti setelah itu baru berkembang, kita akan panggil nanti saksi-saksi ahli. Ahli di bidang bahasa, ahli di bidang cyber," sambung Yusri.

Sebelumnya, pada 1 November 2019 Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Sejumlah Bukti

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan untuk Ade Armando tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.