Sukses

PKS: Grasi Annas Maamun Tak Sesuai dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Dengan pemberian grasi ke Annas, PKS jadi meragukan komitmen Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mempertanyakan, sikap Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.

Dengan pemberian grasi ke Annas, Bukhori jadi meragukan komitmen mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kalau kita lihat runut ke dalam bagaimana pemerintahan Jokowi jilid II-Jilid I itu kemudian mengeluarkan grasi, terus terang kami sangat menyayangkan. Karena itu tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Bukhori di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Sebab, kata dia, saat ini masih ada 4.408 manula yang masih mendekam di tahanan. Sehingga dia menilai, grasi yang diberikan Jokowi kepada mantan Gubernur Riau itu terlalu subyektif.

"Memberikan grasi terhadap Annas Maamun ini yang saya pertanyakan, bukan kepada personnya itu. Kalau logikanya adalah alasan kasihan, ada yang lain banyak," jelas Bukhori.

Karena itu, Bukhori mengingatkan, Jokowi agar berhati-hati dalam memberikan grasi terhadap narapidana. Sehingga, pemberian grasi tidak menuai pro dan kontra.

"Pertanyaan saya, apakah sudah dilakukan tracking dan pemilihan mana yang sebenarnya perlu kasihan, mana yang tidak," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Grasi Annas Maamun

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Alasan pertama yaitu atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November 2019.

Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD 1945.

"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.

Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir grasi diberikan dengan alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.