Sukses

Pengacara RA Mengaku Tak Dilibatkan Saat Kliennya dan Eks Dewas BPJS-TK Damai Kasus Pelecehan Seksual

Haris berpandangan bahwa sebenarnya polisi tidak terlalu serius untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Haris Azhar, Penasihat Hukum RA, seorang terduga korban pelecehan seksual SAB yang merupakan mantan atasannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), mengaku tak mengetahui dan merasa tak dilibatkan dalam perdamaian yang dilakukan antarkliennya yang ditulis lewat secarik surat bermaterai tertanggal 26 November 2019.

"Saya enggak dikonsultasikan, ada perdamaian yang saya enggak ngerti sebetulnya mekanisme apa yang dilakukan polisi sama para pihak itu, tapi seperti ada upaya (agar) saya untuk tidak dilibatkan," kata Haris saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Minggu (8/12/2019).

Dalam surat yang dituliskan RA, seperti yang diungkapkan SAB, disebutkan RA menyesal karena telah melakukan tuduhan dan fitnah kepada SAB atas dugaan tindak pelecehan seksual yang tidak benar.

RA juga meminta maaf kepada para pihak atas perbuatannya yang telah menyebabkan nama baik dan kehormatan SAB tercemar sebagai anggota dewan pengawas BPJS-TK.

Menanggapi surat itu, Haris mengakui bahwa dengan surat kliennya tersebut kasus dianggap selesai. Kendati Haris berpandangan bahwa sebenarnya polisi tidak terlalu serius untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya.

"Sebetulnya untuk membuktikan benar atau tidak ya harusnya polisi kerja dulu, yang kedua forensik pskilogis terhadap korban itu kan juga harusnya dilakukan, enggak pernah ada penyelidikan yang seharusnya ya, jadi tiba-tiba mereka berujung damai, tapi yang saya lihat si korban cukup depresif," Haris menandasi.

Karena kasus ini di mata hukum dianggap selesai, SAB seorang mantan anggota Dewan Pengawan BPJS-TK, memohon untuk tidak lagi mengorek luka. Dia pun bersedia memaafkan segala tuduhan terhadap dirinya.

"Saya telah memaafkan segala fitnah keji dan tidak benar terhadap saya dan semua telah dibuktikan di jalur hukum," kata SAB saat jumpa pers di Hotel Ibis, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mentahkan Gugatan RA

Diketahui, peradilan telah mementahkan gugatan dilayangkan RA atas alasan bahwa permasalahan RA dengan SAB adalah perselisihan hubungan industrial sehingga tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan surat keterapan Ditreskrimum tentang pengehentian penyelidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 bahwa mulai tanggal 31 Juli 2019 penyelidikan atas laporan RA terhadap SAB dihentikan karena tak cukup bukti.

"RA juga sudah memberikan surat permohonan maaf kepada saya bermaterai disaksikan kedua orangtuanya dan dimediasi Polri, menyatakan bahwa tuduhan kepada SAB adalah tidak benar," jelas SAB dengan menunjukkan copy surat bermaterai tersebut kepada media.

Usai hal tersebut, SAB pun melangsungkan nazarnya dengan sujud syukur dan berterimakasih kepada Tuhan bahwa seluruh kasus yang mencemarkan nama baiknya sudah selesai.

"Agama saya melarang untuk mengintimidasi orang yang tak berdaya, jadi sudahlah saya anggap selesai ini masalah," SAB menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.