Sukses

Bagaimana Nasib Harley Davidson yang Diselundupkan Garuda Usai Disita?

Hingga kemarin, ada beberapa opsi yang muncul. Yakni, dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan. Keputusan berada pada DJBC selaku penyita.

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuturkan, nasib Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diseundupkan lewat Garuda Indonesia tengah menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hingga kemarin, ada beberapa opsi yang muncul. Yakni, dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan. Keputusan berada pada DJBC selaku penyita.

"Harley Davidson itu masih peretelan kan. Itu menurut saya secara awam kan sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan di Bea Cukai seperti apa, disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara," ujarnya di kantor DJKN, Jakarta seperti dikutip dari Jawapos.

Seandainya barang tersebut dilelang, mekanismenya harus melalui sistem lelang elektronik DJKN. Isa mencontohkan barang sitaan DJBC berupa pakaian bekas yang beberapa waktu lalu dimusnahkan. Sebab, pakaian bekas impor memang tidak boleh diperjualbelikan karena sejumlah alasan.

Bukan hanya pakaian. Beberapa barang sitaan seperti handphone yang tidak memiliki nomor registrasi, minuman keras (miras), hingga rokok pun harus dimusnahkan. "Secara teoretis kan rokok membahayakan kesehatan. Harus dimusnahkan," jelasnya.

Namun, kondisi berbeda berlaku untuk dua sepeda Brompton. Dua sepeda Brompton yang ditemukan itu merupakan keluaran baru. Berbeda dengan Harley Davidson yang keluaran 1970. Untuk sepeda Brompton tersebut, opsinya adalah dilelang, dikembalikan, atau bayar bea masuk. Apalagi, harga sepeda itu bisa mencapai Rp 52 juta per unit.

"Kalau Brompton itu, mungkin malah bisa dilelang karena itu kan baru. Brompton baru," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, setelah Harley Davidson dan Brompton itu menjadi barang sitaan, DJBC akan memutuskan tindak lanjutnya. Jika akhirnya diputuskan untuk dijual lagi melalui lelang, itu akan masuk dalam ranah DJKN.

"Jadi, harus ditunggu dulu. Nah, kalau bisa dilelang, artinya dijualbelikan di Indonesia karena tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Dikaji

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, pemerintah masih mengkaji nasib Harley Davidson selundupan itu. Salah satu opsinya, pemerintah bakal melelangnya.

"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI. Kan mereka membutuhkan motor untuk keperluan tugas," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia mengungkapkan, pemusnahan dan lelang membutuhkan kajian panjang. Kementerian Keuangan akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai keputusan final barang bukti sitaan itu.

Simak berita Jawapos lainnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.