Sukses

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Blitar

Jasa Raharja menyampaikan bahwa korban terjamin dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan Bus Pariwisata Fabian Anugrah terjadi pada Sabtu - Pagi tanggal 7 Desember 2019 pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Ds. Pagergungung Kec. Kesamben Kab. Blitar – Jawa Timur.

Kecelakaan ini terjadi akibat Bus menghindari truk yang sedang berhenti karena mogok, karena tidak bias menghindar, bus menabrak motor lalu jatuh ke sungai. Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan puluhan orang korban mengalami luka-luka dan 5 orang meninggal dunia. Sementara itu, puluhan korban luka-luka dan korban meninggal dunia telah di tangani di RSUD Ngudi Waluyo Kab. Blitar. 

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut, Amos Sampetoding menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang Amos. 

Mengenai kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Puskesmas dan Rumah Sakit setempat untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak Rumah Sakit. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," ujar Amos. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini