Sukses

Fakta Ja'far Shodiq, Tersangka Penghina Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin memaafkan dan meminta habib Ja'far Shodiq untuk tidak mengulanginya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman berisikan ceramah seorang penceramah bikin heboh dunia maya. Bagaimana tidak, dalam video berdurasi 1:48 detik itu si penceramah mengibaratkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan hewan.

Video tersebut diunggah ke di laman berbagi video oleh akun Chanel Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas, pada 30 November 2019. Ternyata si penceramah tersebut bernama Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas.

Ja'far saat itu tengah mengisahkan riwayat murid Nabi Musa AS yang diubah jadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi.

Atas perbuatannya, Ja'far Shodiq kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin.

Lantas, bagaimana sikap Kiyai Ma'ruf akan hal ini? Dia memaafkan dan meminta habib Ja'far Shodiq untuk tidak mengulanginya.

"Oh tidak (tak dilaporkan ke polisi), mudah-mudahan tentu dia bisa menyadari saja dan mengubah cara bernarasi, jangan menyampaikan pesan-pesan (seperti itu), agar lebih baik," ungkap Ma'ruf Amin.

Berikut sejumlah hal terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Ja'far Shodiq terhadap Wapres Ma'ruf Amin:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berawal dari Laporan

Begitu video Ja'far Shodiq viral di media sosial, sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang tergabung dalam Rabithah Babad Banten Nusantara melaporkannya ke Bareskrim Polri, Kamis, 5 Desember kemarin dengan nomor laporan LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim. Ja'far diduga telah menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin lewat ceramahnya.

"Kami atas nama lembaga Rabithah Babad Banten Nusantara. Insya Allah jam 11.00 akan memproses hukum Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas atas ceramahnya yang menghina putra terbaik banten Kiai Ma'ruf Amin yang juga sebagai simbol negara Wakil Presiden. Jadi menghina beliau sebagai ustaz babi," ujar Ketua Babad Banten Nusantara, KPB Tubagus Mogi Nurfadil Satya Tirtayasa, kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis kemarin.

Menurutnya, ceramah Jafar Shodiq tidak mencerminkan Islam yang rahmatan lil-alamin. Yakni Islam yang merangkul atau mengayomi semesta dan segala isinya, tanpa terkecuali.

"Ceramahnya tidak mencerminkan Islam yang benar, yang rahmatan lil-alamin. Juga KH Ma'ruf Amin ini sebagai putra terbaik Banten," kata Nurfadil.

Meski Ma'ruf Amin telah membuka pintu maaf, mereka tetap bersikukuh tetap melaporkan Ja'far Shodiq bin Sholeh. Lantaran ucapan tersebut telah melukai seluruh kiai Banten.

3 dari 4 halaman

Ja'far Shodiq Ditangkap

Menanggapi laporan tersebut serta bukti-bukti yang diterima, Kamis dini hari kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menjemput Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas di kediamannya.

Kepolisian mendatangi rumah Ja'far Shodiq sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Tipar Tengah Mekarsari, Cimanggis, Depok.

"Polisi menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Ja'far Shodiq, ya kebetulan kan rumahnya dia sama saya dekatan. Saya antar polisi ke rumah beliau (Ja'far Shodiq)," ucap Witutu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Witutu, ketua RT setempat menerangkan, Ja'far Shodiq langsung dibawa ke Mabes Polri pukul 01.00 WIB, Kamis. Dia ditemani salah seorang sanak saudaranya.

"Itu dikasih tunjuk surat-suratnya, sprindik, tugasnya dan dibawa ke Mabes. Gitu aja sih," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Wakil Kabareskrim Polri Irjen Antam Novambar membenarkan status tersangka yang kini disandang Ja'far Shodiq bin Sholeh.

"Iya benar (tersangka),” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/12/2019).

Antam menjelaskan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Diantaranya Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.