Sukses

Berkas Rampung, Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia Segera Disidang

Selama proses penyidikan, tim KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang yang dilakukan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan penyuapnya, Beneficial Owner PT Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Kedua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap 2) atas nama dua orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Untuk menyelesaikan kasus ini, penyidik membutuhkan waktu selama 2 tahun 11 bulan sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017.

Selama proses penyidikan, tim mengidentifikasikan kontrak bernilai milyaran USD yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia, yaitu kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.

Tak hanya itu, selama proses penyidikan pun tim lembaga antirasuah mengungkap adanya praktek pencucian uang yang dilakukan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Pengadaan Mesin dan Pesawat

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Dalam perjalanannya, KPK menjerat keduanya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD.

Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus, dan ATR, Seotikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi diduga terkait dengan keberhasilan Seotikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Menerima uang dari empat pabrikan itu, Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto. Pemberian sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Pemberian yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto oleh Soetikno, yakni Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Soetikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.