Sukses

PNS Dapat Libur Tambahan

Setelah wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada konsep baru. PNS bisa mendapat libur tambahan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada konsep baru. PNS bisa mendapat libur tambahan.

Selama ini PNS mendapat libur setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dengan konsep baru, PNS bisa mendapat libur tambahan pada Jumat pekan ganjil atau genap.

Jam kerja dan tempat kerja PNS akan menjadi flesibel. Uji coba akan diberlakukan.

Bagaimana konsep dan syarat PNS mendapat libur tambahan? Apakah pelayanan publik bakal tetap berjalan optimal? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Libur Tambahan

3 dari 3 halaman

Infografis Bekerja dari Rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.