Sukses

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim juga mencabut hak politik Bowo Sidik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Politikus Golkar itu terbukti bersalah menerima suap bersama-sama den‎gan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Hakim Yanto sebagai Ketua Majelis saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Hakim juga mencabut hak politik Bowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

 

Sementara, selama berpekara, Bowo Sidik sudah mengembalikan uang sekitar Rp 10 miliar ke kas negara melalui KPK. Namun ternyata, ada kelebihan uang dalam pengembalian ini. Hakim pun meminta jaksa untuk mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 52 juta ke politikus itu.

 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bowo pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Atas perbuatannya, hakim memvonis Bowo dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara penerimaan gratifikasi, Bowo Sidik divonis dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Uang

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buah Taufik bernama Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.