Sukses

Terdakwa Video Syur Vina Garut Ternyata Pernah Lapor ke Polisi

Saat itu, terdakwa melaporkan kasus video syur Vina Garut ke Polres Garut. Tapi ditolak, kenapa?

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa kasus video syur Vina Garut mengaku pernah melaporkan kasus penyebaran rekaman asusila tersebut sebelum tersebar di media sosial. Saat itu dia melaporkannya ke Polres Garut.

Namun, kepolisian tidak menindaklanjuti laporannya dengan alasan tidak ada bukti.

"Dia (terdakwa) lapor ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), tapi disuruh cari dulu buktinya," kata pengacara terdakwa, Asri Vidya Dewi, di Pengadilan Negeri Garut, Selasa 3 Desember 2019, seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan, laporan kliennya tentang video syur tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2019. Lalu, video itu mulai tersebar di media sosial pada 13 Agustus 2019.

Saat itu, terdakwa didampingi ibunya.

Namun, ulang dia, laporan itu tidak ditindaklanjuti Polres Garut hingga akhirnya kasus tersebut diselidiki polisi.

Menurut Asri, laporan terdakwa itu membuktikan VA sebagai korban dari perbuatan orang lain yang telah sengaja merekam lalu menyebarkan video syur Vina Garut ke media sosial.

"Klien kami hanya sebagai korban, karena sudah berusaha melaporkan video tersebut ke Polres Garut," kata Asri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Polisi

Ia menambahkan, ada keanehan dalam hasil analisis tersebut. Antara lain, VA yang merupakan satu-satunya perempuan dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bukannya korban.

Selain itu dalam berita acara penyelidikan, lanjut dia, termasuk saksi dari penyidik menyebut bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Polisi bilang kasus ini didapatkan dari pengaduan masyarakat," katanya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa kasus video asusila, Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Mappaseng menilai hal yang wajar kuasa hukum memberikan keterangan untuk membela kliennya.

Namun kuasa hukum tersebut, kata Maradona, terlalu menyamakan semua orang yang datang ke kantor polisi lalu memberikan laporan adalah korban, perlu proses lebih lanjut dengan melakukan pendalaman laporan.

"Belum tentu, tidak diterima laporannya itu mungkin karena tidak bawa bukti kuat, kalau ada bukti, belum tentu juga jadi korban," katanya pula.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.