Sukses

Sepakat Amandemen Terbatas, MUI Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Basri Bermana menyatakan, pihaknya ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap dua periode dan dipilih oleh rakyat, bukan MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan MPR berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kunjungan ini dalam rangka silaturahim kebangsaan dan menerima masukan terkait wacana amandemen UUD 1945.

Usai pertemuan, Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermana menyatakan, pihaknya meminta MPR mengkaji mendalam dan menampung aspirasi masyarakat dan parpol sebelum melakukan amandemen.

Basri menyebut MUI sepakat amandemen terbatas yakni menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Basri di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa 31 Desember 2019.

Selain itu, terkait usulan masa jabatan presiden 3 periode dan dipilih MPR, MUI menyatakan, tak sepakat dengan wacana tersebut.

Basri Bermana menyatakan, pihaknya ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap dua periode dan dipilih oleh rakyat, bukan MPR.

"Masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hargai Penolakan Jokowi

Sementara itu, Presiden Jokowi menolak tegas usulan masa jabatan presiden bisa tiga periode dan dipilih MPR. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku, menghargai apabila ada pendapat yang menolak usulan tersebut.

"Kami hormati pendapat yang menolak," kata Jazilul saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Meski demikian, dia juga menyatakan tetap menghargai usulan wacana presiden tiga periode.

"Kami pun menghargai yang mengusulkan. Pada saatnya akan ada waktu dan mekanisme dalam mengambil keputusan," katanya.

Ia menyebut, perlu tidaknya amandemen akan bergantung pada aspirasi masyarakat yang kini masih ditampung MPR.

"Soal perlu tidaknya amandemen tergantung kehendak rakyat yang manifestasinya melalui anggota MPR," kata Jazilul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.