Polisi Gerebek Industri Perakitan Ponsel Ilegal Beromzet Rp 12 Miliar

Polisi Gerebek Industri Perakitan Ponsel Ilegal Beromzet Rp 12 Miliar

Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara menggerebek indusri perakitan telepon genggam ilegal dengan berbagai merek asal negara China di ruko Jalan Kali Muara, Penjaringan, Jakut.

Selain barang ilegal, pelaku berinisial NG juga ditangkap.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (3/12/2019), dari dalam ruko polisi mendapati sedikitnya 18 ribu unit telepon genggam bernilai miliaran rupiah siap edar, berikut alat perakitannya yang diimpor dari Tiongkok.

Polisi mengaku mengetahui keberadaan industri telepon ilegal ini dari masyarakat.

"Ada aktivitas perakitan handphone. Setelah kami cek yang bersangkutan tidak memiliki izi. Kemudian yang bersangkutan juga mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Kapolrestro Jakut Kombes Pol Budhi H Setiadi.

Telepon genggam hasil industri ilegal ini, menurut polisi, dijual para pelaku di pasaran dengan rata-rata seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dengan omzet mencapai Rp 12 miliar. Polisi akan mengembangkan temuan ini untuk mengusut siapa saja yang terlibat.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 03 December 2019, 10:35 WIB

Video Terkait

Spotlights