Sukses

Dishub DKI: Tak Ada Perubahan Tarif Meski Dana Subsidi Transportasi Dipangkas

Dana belanja subsidi transportasi dalam KUA-PPAS untuk APBD DKI 2020 dipangkas sebesar Rp 1,1 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, tidak ada perubahan tarif tiga moda transportasi Jakarta meskipun adanya pemangkasan dana subsidi.

"Tidak ada skenario untuk perubahan tarif," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Dana belanja subsidi transportasi dalam Kesepakatan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020 dipangkas sebesar Rp 1,1 triliun untuk tiga transportasi di Jakarta.

Masing-masing besaran yang dipangkas yakni Rp 906 milliar untuk Transjakarta, Rp 113,3 milliar untuk MRT dan Rp 90,9 miliar untuk LRT.

"Ada pembagian nya Transjakarta itu jadi Rp 3,291 triliun, MRT Rp 285 miliar dan LRT Rp 439,6 miliar," ucap Syafrin.

Awalnya, secara keseluruhan anggaran subsidi untuk transportasi mencapai Rp 6,71 triliun dengan rincian Transjakarta Rp 4,2 triliun dan sisanya untuk MRT dan LRT.

Pemotongan subsidi transportasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan KUA PPAS 2020 yang masih defisit.

Sedangkan rencananya anggaran subsidi yang dipangkas akan dapat diajukan kembali dalam APBD perubahan 2020.

"Kita akan lihat target realisasi tahun depan kemudian kekurangan di tiga bulan terkahir itu yang akan kita ajukan," kata Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KUA-PPAS DKI Rp 87,9 Triliun

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan pembahasan Kesepakatan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Nilai untuk KUA-PPAS untuk APBD DKI 2020 tertandatangani Rp 87,9 triliun.

"Ya Alhamdulillah dengan sudah adanya kesepakatan ini insyaallah bisa lebih cepat lagi untuk memproses sehingga bisa tuntas lagi RAPBDnya," ujar Anies di DPRD, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sebelum meneken nota kesepakatan, angka KUA-PPAS tersebut disetujui dalam rapat Badan Musyawarah, Rabu 27 November 2019. Saat rapat berlangsung sempat mengalami surplus sebesar Rp 369 miliar.

Akhirnya, dana lebih tersebut dialokasikan kepada empat komisi, Rp 100 miliar masing-masing untuk komisi A, B, dan C. Sedangkan komisi D mendapat alokasi Rp 69 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.