Sukses

Polri Ungkap Pengedaran 158 Kg Sabu Jaringan Napi Nigeria

Kasus pengedaran sabu ini terungkap berdasar informasi dari warga tentang keberadaan sindikat narkoba Jakarta-Nigeria.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu 158 kilogram. Kasus ini melibatkan narapidana asal Nigeria.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan kasus ini terungkap berdasar informasi dari warga tentang keberadaan sindikat narkoba Jakarta-Nigeria.

"Pada Jumat 29 November 2019, pukul 16.45 WIB, tim menangkap tersangka EF dekat bengkel las di Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucap Eko di RS Polri, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Pada penangkapan tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil Honda Mobilio silver dengan nomor polisi B 1069 CMQ.

Kemudian dilakukan pengembangan, pukul 17.15 WIB di hari yang sama, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 118 kilogram di kontrakan milik tersangka EF yang beralamat di kawasan Babakan Madang, Bogor.

Tak sampai di situ, karena tersangka mengaku masih ada barang bukti lain yang disimpan, polisi bergerak cepat.

"Tim menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram dalam sebuah kardus yang dibungkus karung warna biru," tutur Eko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Napi Nigeria

Menurut Eko, dalam menjalankan operasinya, EF dikendalikan oleh seorang napi kasus narkotika berkebangsaan Nigeria berinisial AC.

"Sabu tersebut didapatkan oleh AC dari temannya yang juga seorang warga negara Nigeria berinisial TN yang tinggal di Nigeria," ucap dia.

Tersangka EF, kata Eko diperintahkan AC untuk mengambil s abu di Bekasi.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap orang yang telah menyuplai Shabu tersebut. Namun pada saat akan menunjukkan tempat persembunyian penyuplai tersangka EF berupaya melawan petugas," ujar dia.

Otomotis petugas melakukan tidak tegas dan terukur.

Polisi mengenakan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman dipidana mati, penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal satu miliar rupiah. Dan maksimal sepuluh miliar rupiah," tegas Eko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.