Sukses

Tarik Ulur Perpanjangan Izin FPI

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI telah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum juga dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI telah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah enggan memperpanjang izin FPI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, salah satunya adalah visi misi dari ormas tersebut.

Menurut Tito, dalam AD/ART-nya FPI akan menerapkan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah dan penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

"Ini yang sedang didalami lagi oleh kementerian agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasannya. Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu," ungkap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Dengan adanya wacana NKRI bersyariah menurut Tito akan memunculkan kekhawatiran dari kelompok lain.

"Bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas. Yang dulu pernah di pikirkan oleh para founding fathers kita," ucapnya.

Selain itu, ada kalimat lain yang dianggap Tito mengganjal dalam AD/ART FPI. Misalnya kata jihad.

"Nah ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 ini dan sedang jadi kajian oleh kemenag yang lebih memahami terminilogi keagamaan itu. Jadi sekarang di kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," tutur Tito.

Namun, pendapat berbeda dikeluarkan Kementerian Agama. Justru, Kementerian yang dipimpin oleh Fachrul Razi ini telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang SKT untuk FPI.

Surat tersebut dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 November 2019.

Menurutnya, ada beberapa peryaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain: dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," kata dia.

"Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan," sambung dia.

Nur Kholis mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya. "Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," kata Nur Kholis.

"Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Nur Kholis.

Nur Kholis menegaskan, kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.

"Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Nur Kholis.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Setia pada NKRI

Meski AD/ART-nya dipermasalahkan, ternyata FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasilan dan NKRI. Hal ini diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Meski demikian, menurut dia, pihaknya akan mendalami lebih jauh soal pernyataan tersebut. Fachrul Rozi mengungkapkan, pernyataan yang disampaikan FPI itu sudah dibubuhi materai.

"Tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataan itu. Pernyataan dibuat dengan materai. Dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," pungkas Fachrul.

Dengan adanya surat pernyataan itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mendorong Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan SKT ormas FPI.

"Kalau kementerian agama sudah memberikan pernyataan semacam itu ya sebaiknya kementerian dalam negeri yang merupakan pengayom dan pembina bagi ormas ya laksanakan saja," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Hidayat menyoroti, langkah pemerintah yang seakan sangat kritis saat berkaitan dengan FPI. Seakan pemberian SKT hanya FPI yang sangat dikejar.

"Karena kan yang diperlukan kan memang hanya, kayaknya perlu dikritisi kok hanya FPI yang dimintai perpanjangan surat terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang lain?" ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu bilang, jika surat keterangan terdaftar harus diperbaharui per lima tahun, mengapa tidak ada ormas lain yang ramai menjadi perbincangan lantaran masalah perpanjangan surat.

"Kan kalau itu berlaku lima tahun kan seluruh ormas harus memperbaharui dong lima tahunannya. Kita enggak pernah dengar tuh ormas yang lain memperpanjang surat keterangan terdaftar," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Bukan Ditolak

Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menanggapi terkait SKT FPI yang hingga kini belum diperpanjang. Dia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang mengkaji dari berbagai aspek salah satunya apakah benar FPI akan setia dengan Pancasila dan NKRI.

"Lagi dikaji dan harus dilihat secara komprehensif tentu bukan sekadar pernyataan tapi benar enggak pernyataan itu, tentu harus didalami sehingga ketika mengambil keputusan sudah memikirkan semua aspeknya yah," ujar Ma'ruf di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis 28 November 2019.

Dia menjelaskan pemerintah tidak menolak perpanjangan izin FPI, namun kali ini perlu dibahas dengan baik. Pembahasan itu sedang dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi secara tertutup.

"Saya kira itu bukan ditolak, tapi masih dibahas," ungkap Ma'ruf.

Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut bahwa belum terbitnya SKT untuk FPI karena masih ada permasalahan.

"Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," kata Mahfud di Jakarta, Jumat 29 November 2019.

Soal tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan, sudah diumumkan beberapa hari lalu, yang masih dikaji lagi, terutama oleh Menteri Agama. Sehingga, masih butuh waktu untuk memastikan surat tersebut dapat dikeluarkan.

"Ya ditunggu saja, ditunggu saja," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.