Sukses

Pegawai KPK Tolak Jadi ASN, Komisi III: Cuma 3 dari 1.600 Pegawai

Arsul Sani menilai jawaban Ketua KPK itu sekaligus membantah kabar banyaknya pegawai KPK yang mundur lantaran menolak menjadi ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, ada tiga pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri lantaran menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut diungkapkan Agus dalam rapat kerja terkahir pimpinan KPK bersama Komisi III DPR pada Rabu, 27 November 2019 lalu.

Anggota Komisi III Arsul Sani menilai jawaban Ketua KPK itu sekaligus membantah kabar banyaknya pegawai KPK yang mundur lantaran menolak menjadi ASN.

"Banyak itu berapa? Orang pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin pimpinan KPK jelaskan hanya 3 pegawai (mundur) dari 1.600 pegawai kok," kata Arsul pada Liputan6.com, Sabtu (30/11/2019).

Arsul menyebut keluar-masuknya pegawai dalam suatu instansi bukan hal yang aneh dan perlu diherankan.

"Keluar masuk (turn over) pegawai itu bukan hal yang luar biasa. Jadi ya nggak perlu dibuat jadi isu besar," ucapnya.

Politisi PPP itu menyatakan, tiap pegawai memiliki hak untuk mundur. Ia yakin, dengan jumlah yang mundur dari pegawai KPK itu tdak akan berpengaruh banyak bagi kinerja KPK keseluruhan.

"Setiap orang yang bekerja di satu tempat pada dasarnya punya hak untuk mundur. Apalgi kalau cuma belasan (mundur) dari 1.600an pegawai, nggak soal," ucapnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaminan Independensi

Diketahui, Agus Raharjo menyatakan selain tiga orang yang sudah resmi menyatakan mundur, pegawai yang lain masih menunggu sampai penerapan revisi UU KPK terkait pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan, apakah KPK tetap bisa independen atau tidak. “Sisanya masih wait and see,"ucapnya.

KPK, menurut Agus, menyiapkan dua tim transisi untuk meninjau peralihan setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu tim khusus mengkaji status kepegawaian. Agus berharap tidak banyak pegawai yang mundur.

"Kalau independensi ini bisa dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak." katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berharap meski nantinya berstatus ASN, namun terkait rekrutmen hingga mutasi tetap berada di tangan KPK sendiri.

“Kami mohon terkait rekruitmen, mutai dan lain-lain tetap dikelola Pak Alex (Mawarta) dan kawan-kawan,” ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.