Sukses

Top 3 News: Mereka yang Bakal Mengundurkan Diri Usai UU KPK Disahkan

Top 3 News, satu dari tiga penasihat KPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengunduran diri yakni Mohammad Tsani Annafari.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri setelah pemerintah menyetujui UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Siapa sajakah mereka? Mereka adalah Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Ketiganya merupakan anggota penasihan KPK. 

Satu dari tiga penasihat KPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengunduran diri yakni Mohammad Tsani Annafari.

Ada tiga pegawai lainnya yang akan segera mengundurkan diri. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut keputusan tersebut lantaran akan beralihnya status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, apa kabar dengan ketujuh staf khusus milenial Presiden Jokowi? Dua di antaranya belum lama ini mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Subang, Jawa Barat.

Jokowi memperkenalkan program Mekaar kepada Putri Indahsari Tanjung dan Andi Taufan Garuda Putra. Karena keduanya masing-masing memiliki keahlian dalam bidang UMKM dan fintech.

Sementara itu dari Probolinggo, Jawa Tengah, warga digegerkan dengan peristiwa pembunuhan, yang terjadi 23 November 2019, pukul 08.30 WIB. Motif pembunuhan tersebut diketahui lantaran pelaku dendam kepada korban yang pernah memperkosa istrinya. 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 28 November 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. UU KPK Disahkan, Pegawai Berbondong-bondong Mengundurkan Diri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyinggung soal adanya tiga pegawai lembaga antirasuah yang akan mengundurkan diri. Agus mengatakan hal tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu, 27 November 2019.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus saat itu.

Menurut Agus, keputusan mundurnya tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mundurnya tiga pegawai KPK tersebut adalah hal yang wajar. Menurut dia, sebelum UU KPK yang baru diundangkan, ada banyak pegawai di lembaganya yang ingin resign.

 

Selengkapnya...

 

3 dari 4 halaman

2. Potret 2 Staf Khusus Milenial Jokowi Panas-panasan Ikut Kunjungan Kerja

Da staf khusus milenial Jokowi, yaitu Putri Indahsari Tanjung dan Andi Taufan Garuda Putra mendampingi Presiden berkunjung ke Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat, 29 November kemarin.

Presiden Jokowi sengaja membawa dua staf khusus milenialnya itu, terutama untuk melihat program Mekaar.

Jokowi berharap, dua staf khusus muda itu dapat membuat terobosan baru ketika tahu dan memahami kondisi lapangan. Misalnya terobosan dalam teknologi finansial.

"Nah, nanti kalau lapangannya sudah dilihat, proses-proses berkaitan dengan apa yang bisa dikerjakan, misalnya dengan sentuhan fintech, sentuhan kemasan, sentuhan desain, mengangkat brand-nya seperti apa, itu yang mau kita kerjakan. Tapi paling tidak lapangannya ini, anak muda ini biar tahu," tutur Jokowi.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. 3 Fakta Pria yang Bunuh Teman Sendiri yang Perkosa Istri Tersangka

SW (25), warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Probolinggo, Jawa Tengah itu tewas mengenaskan di tangan temannya.

SW ditemukan di ruang tamu pasangan suami istri NB dan J. SW tewas dengan luka bacok di leher, punggung dan perut. 

Pembunuhan itu terjadi pukul 08.30 WIB, 23 November 2019. Sementara, jasadnya baru ditemukan keesokan harinya.

Hasil penyelidikan polisi terungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh NB. Motifnya adalah NB dendam kepada SW lantaran pernah memperkosa istrinya, J.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.