Sukses

HEADLINE: Pegawai Bakal Mundur Usai Pengesahan UU KPK, Apa Jalan Tengahnya?

Salah satu persoalan paling prinsipil yang dihadapi KPK setelah UU KPK hasil revisi disahkan, adalah dari aspek independensi.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengundurkan diri. Mereka adalah Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Kabar mundurnya anggota Penasihat KPK menguat sejak DPR dan pemerintah menyetujui UU KPK hasil revisi yang disebut-sebut memangkas banyak kewenangan serta independensi KPK.

Selain itu, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada Rabu pekan lalu mengatakan, aksi mundur juga akan dilakukan tiga pegawai lainnya. Ketiga pegawai KPK itu mengundurkan diri karena tidak ingin beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN)

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see. Kalau independensi ini dapat dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," ujar Agus.

Soal independensi akhir-akhir ini memang menjadi isu sensitif di KPK, khususnya sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasalnya, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa seluruh pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara.

"Yang paling dikhawatirkan bagi KPK ke depan, bukan sekadar bagi pegawai KPK, tetapi pertanyaan seriusnya apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau status pegawainya adalah ASN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Liputan6.com, Jumat (29/11/2019).

Dia mengatakan, salah satu persoalan paling prinsipil yang dihadapi KPK setelah UU KPK hasil revisi disahkan, adalah dari aspek independensi. Sulit membayangkan bagaimana suasana batin pegawai KPK ketika sedang menyelesaikan sebuah kasus, sementara di sisi lain status ASN melekat dalam dirinya.

"Jika statusnya ASN, ASN seperti apa yang bisa menjamin KPK tetap bekerja secara independen?" tanya Febri.

Menurut dia, hal ini sangat penting karena KPK tidak mungkin menangani kasus besar, kasus korupsi yang terkait dengan kekuasaan di eksekutif atau legislatif, kalau para pegawainya tidak diberikan jaminan indepedensi.

Febri mencontohkan, sangat mungkin suatu ketika ada penyelidik, penyidik, penuntut umum atau pegawai KPK yang lain dalam menjalankan tugasnya bersentuhan dengan aktor high level, seperti memeriksa menteri, Ketua DPR atau anggota DPR dan juga ketua instasi lain.

"Kalau pegawainya tak independen riskan untuk digeser, dipindahkan, atau diintervensi kenaikan pangkatnya karena posisi sebagai ASN itu. Jika itu terjadi, sama saja dengan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi akan jauh lebih gelap," beber mantan Ketua Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

 

Infografis Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK? (Liputan6.com/Abdillah)

Karena itu, dalam proses transisi KPK, baik dari sisi regulasi atau pimpinan, dia berharap pihak-pihak yang punya kewenangan atau otoritas untuk memastikan agar pegawai KPK, meskipun ASN, tetap independen.

"Jangan sampai ada pegawai KPK dengan sangat mudah digeser dan dipindahkan kemudian diintervensi karena posisi sebagai ASN, padahal dia sedang menangani kasus besar," tegas Febri.

Sementara itu, Tsani Annafari, penasihat KPK yang mulai Senin depan tak lagi berkantor di KPK, tak menampik akan ada pegawai KPK lainnya yang bakal mundur dari gedung Merah Putih. Namun, dia enggan menjelaskan secara detil.

"Tentu saya tidak bisa berbicara detil, kalaupun saya tahu mungkin yang bersangkutan belum tentu mau diberitakan. Tapi intinya, itu adalah hak masing-masing pribadi," ujar Tsani di gedung KPK, Jumat (29/11/2019).

Dia mengatakan, pegawai masuk dan keluar adalah hal yang biasa di lembaga atau perusahaan. Karena setiap orang punya hak menentukan jalan hidupnya.

"Lembaga ini butuh orang-orang terbaik di negeri ini dan saya meyakini teman-teman yang ada di dalam yang saat ini melakukan pekerjaannya tetap akan menjaga komitmen untuk memberikan yang terbaik," Tsani memungkasi.

Lantas, apa langkah yang harus diambil agar pegawai KPK bisa menjaga komitmen pemberatasan korupsi?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penegakan Hukum Beda Frekuensi

Enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis. Meski dengan alasan yang berbeda, mereka mundur akibat akumulasi kekecewaan yang dirasakan sejak disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat langkah sejumlah punggawa antikorupsi itu sebagai hal yang wajar. Dengan semua pelemahan yang dilakukan melalui UU yang baru, dia menilai sikap yang ditunjukkan pegawai KPK itu bisa dipahami.

"Kita pandang itu ekspresi yang wajar ya, dilakukan oleh pegawai KPK di tengah pelemahan yang sangat sistematis oleh pemerintah dan DPR. Dan baru saja kita melihat sikap tidak pro pemerintah terhadap pemberantasan korupsi oleh negara," ujar Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (29/11/2019).

Menurut dia, ada dua hal yang memicu sikap kritis pegawai KPK terhadap pemerintah. Yang pertama ketika negara dalam hal ini pemerintah dan DPR merestui 5 komisioner baru KPK yang diduga banyak persoalan, lolos dan akan dilantik pada Desember nanti menjadi pimpinan KPK.

"Yang kedua, proses revisi UU KPK yang dilakukan sangat tertutup, banyak sekali persoalan formil dan materil, namun tetap dilanjutkan dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. Jadi wajar saja karyawan KPK bersikap keras, karena lembaganya memang tidak diinginkan hadir oleh negara," tegas Kurnia.

Dampak lainnya, ujar dia, disahkannya UU KPK yang baru juga berpengaruh pada kinerja. Ke depan mereka tidak bisa lagi bekerja maksimal karena ketidaknyamanan. Akibatnya, ekspektasi publik tidak akan terjawab oleh KPK, apalagi jika gelombang mundurnya pegawai KPK ini terus berlanjut.

"KPK tidak bisa bekerja secara maksimal karena undang-undangnya, baik di ranah pencegahan dan penindakan. Di sini yang salah bukan KPK melainkan negara, karena tidak mempunyai konsep penguatan lembaga antikorupsi," ujar Kurnia.

Dia melihat, dalam kondisi saat ini KPK tak bisa berbuat banyak untuk mengubah keadaan, lantaran KPK juga tergantung ada lembaga lain, khususnya dalam soal kewenangan, yaitu kepada pemerintah. 

"Jalannya cuma satu, khususnya untuk Presiden. Presiden harus mengeluarkan perppu yang memuat merevisi UU KPK. Secara jelasnya, perppu ini memuat undang-undang KPK yang baru dibatalkan dan mengembalikan regulasi KPK seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 seperti sediakala," papar Kurnia.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus peka dengan konteks penegakan hukum yang tak bisa dianggap enteng. Salah satunya yaitu bagaimana memperkuat lembaga serta kewenangan dari lembaga penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi.

"Jadi jangan fokus hanya pada ekonomi dan investasi tanpa memikirkan sektor penegakan hukum. Ini KPK sudah di ujung tanduk, bahkan sebenarnya sudah hancur per tanggal 17 Oktober dari pengesahan UU KPK yang baru," tegas Kurnia.

Untuk mewujudkan semua itu, lanjut dia, Jokowi dan KPK harus punya pandangan yang sama tentang pentingnya penegakan hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Jika tidak, maka Presiden tak akan menganggap penegakan hukum sebagai kebijakan strategis.

"Jokowi harus menempatkan KPK sebagai leading sector pemberantasan korupsi, dan harus ada satu kesamaan pandangan. Karena kita melihat saat ini tidak satu frekuensi dengan Presiden, dengan kebijakannya tidak mengganggap korupsi sebagai extraordinary crime," Kurnia menandasi.

3 dari 3 halaman

Revisi yang Melucuti

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi telah disahkan dalam Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Meski telah disahkan sebagai UU, KPK sebelumnya mengkritisi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut. Termasuk Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang mengkritik materi UU tersebut.

Melalui Twitter pribadinya @LaodeMSyarif, dia mengatakan bahwa UU tersebut sarat dengan pasal-pasal yang bertentangan akibat proses pembahasan revisi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan minim masukan masyarakat.

"Ketika proses dirahasiakan dalam revisi UU @KPK_RI dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan @DPR_RI @Kemenkumham_RI," ujar Syarif, Jumat (18/10/2019).

Berikut perubahan dalam pasal-pasal yang ada di UU KPK yang disepakati dalam sidang paripurna DPR pada 17 September lalu. Perubahan itu dinilai melucuti banyak kewenangan KPK dibanding menambah kekuatan pada lembaga tersebut untuk lebih trengginas.

1. Jadi Lembaga Rumpun Eksekutif

Dalam UU sebelum revisi, KPK disebut sebagai 'lembaga negara' saja. Namun dalam UU KPK yang baru, KPK disebut sebagai 'lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif'.

Pasal 3:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Mereka harus taat para peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Sebelumnya, pegawai KPK bukanlah PNS melainkan diangkat karena keahliannya.

Pasal 1 ayat (6):

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

2. Bukan Lagi Penyidik-Penuntut Umum

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK yang lama, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun dalam UU KPK yang baru, mereka bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Ini diatur dalam Pasal 21. Dalam Pasal 21 UU KPK yang lama, ada 6 ayat. Dalam Pasal 21 UU KPK yang baru, ada 4 ayat. Hal yang tak ada dalam UU KPK yang baru adalah ayat 4 yang menjelaskan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Dalam UU KPK yang baru, ayat 6 yang menjelaskan bahwa pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi juga tak ada lagi.

Selama ini, penetapan tersangka hingga proses penyelidikan dilakukan lewat persetujuan para pimpinan KPK, karena status mereka adalah penyidik.

Berikut bunyi Pasal 21 yang baru.

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;danc. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. ketua merangkap anggota; danb. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

3. Korupsi yang Meresahkan Masyarakat Tak Jadi Syarat

Di UU KPK yang lama, 'korupsi yang meresahkan masyarakat' menjadi salah satu syarat korupsi yang bisa ditangani KPK. Namun dalam UU KPK yang baru, syarat semacam itu tidak ada lagi. Berikut bunyi pasal yang baru.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

4. Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan

Selama ini, KPK tidak bisa menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). Namun dalam UU KPK yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Pasal 40

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentikan penyidikan dan penuntutan.

(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.

(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

5. Penyadapan Izin Dewan Pengawas

Jika sebelumnya KPK tak memerlukan izin untuk menyadap bagi kepentingan penyelidikan atau penyidikan, kini berbeda. Izin dari Dewan Pengawas harus didapat sebelum menyadap.

Pasal 12B

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.

(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.