Sukses

Mahfud Md: Ada Permasalahan, Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan

SKT FPI memang sudah habis 20 Juni 2019 lalu. Dan hingga sekarang masih belum mendapatkan kepastian, apakah diperpanjang atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam atau FPI belum bisa dikeluarkan, karena memang masih ada permasalahan.

SKT FPI memang sudah habis 20 Juni 2019 lalu. Dan hingga sekarang masih belum mendapatkan kepastian, apakah diperpanjang atau tidak.

"Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Soal tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan, sudah diumumkan beberapa hari lalu, yang masih dikaji lagi, terutama oleh Menteri Agama. Sehingga, masih butuh waktu untuk memastikan surat tersebut dapat dikeluarkan.

"Ya ditunggu saja, ditunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Front Pembela Islam (FPI) terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menurut Baidowi, Tito harus segera berkomunikasi dengan FPI membicarakan AD/ART FPI di mana ada kalimat penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiah. Baidowi menilai, penerapan khilafah Islamiah yang ada di dalam visi dan misi FPI hanyalah sekadar konsepsi saja, bukan ideologi murni dari FPI.

"Itu harus diminta penjelasan (FPI)," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (29/11/2019).

"Kalau konsepsi kan semacam diskursus seperti PPP dalam beberapa kesempatan mencetuskan konsep juga NKRI bersyariah,"tambahnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komunikasi Langsung dengan FPI

Baidowi mencontohkan NKRI bersyariah yang ada pada PPP. Bersyariah yang dimaksud partainya adalah memasukkan nilai-nilai keislaman dalam regulasi yang memang dikhususkan untuk umat Islam. Contohnya adalah UU Perbankan Syariah ataupun UU Jaminan Produk Halal yang merupakan implementasi dari NKRI bersyariah.

"Kalau konsepsi gagasan seperti itu sebagai implementasi dalam kehidupan dalam bernegara di NKRI, enggak ada masalah," katanya.

Baidowi menilai perlu adanya komunikasi tatap muka antara Tito dengan FPI untuk mendapatkan penjelasan soal AD/ART yang dipermasalahlan Tito. Ia juga meminta agar Tito tidak langsung mengambil kesimpulan.

"Jadi sebaiknya Mendagri jangan apriori dahulu apalagi Menag sudah memberi legacy bahwa FPI itu sangat Pancasilais," pungkas Baidowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.