Sukses

Langkah Strategis BNSP Berkolaborasi Dengan Stakeholder

Berdasarkan PP10 tahun 2019, BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi.

 

Liputan6.com, Jakarta Untuk melaksanakan seritifikasi yang reliabel, akuntabel dan berintegritas, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengajak seluruh stakeholder profesi kedokteran berkolaborasi dan bersinergi. 

Ajakan tersebut disampaikan oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat saat membuka acara Harmonisasi Tata Kelola Sertifikasi Kompetensi Profesi Dokter, Lesson Learned: BNSP, di Jakarta, Jum'at (29//11).

"Dengan perkembangan di tingkat nasional dan Internasional saat ini, diperlukan langkah-langkah strategis untuk penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi Dokter menuju tata kelola yang direkognisi secara nasional dan Internasional, " kata Kunjung Masehat.

Kunjung menyatakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi Dokter sesuai amanah UU Nomor 29/Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran telah dilaksanakan oleh Kolegium Kedokteran.

PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BAB VII Pasal 23 menyebutkan bahwa pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.

"Di acara bertajuk lessons learned, saya yakin semua yang ada di ruangan ini memiliki tujuan sama yaitu untuk meningkatan kompetensi SDM Indonesia. Khususnya para dokter yang berkualitas dan berdaya saing, nasional maupun Internasional," kata Kunjung.

Berdasarkan PP10 tahun 2019, BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi.

Sementara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah badan negara tempat para dokter teregistrasi dimana syarat registrasi sesuai dalam UU Pradok adalah Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.

"Jadi kita sama-sama lembaga yang memiliki kesetaraan sama, dalam konteks lembaga independen, bertanggungjawab kepada Presiden. Basic acuan normatif KKI ada di Kemenkes, sedangkan BNSP ada di Kemenaker," katanya.

Kunjung menambahkan BNSP tak mengambil alih pekerjaan para dokter. Melainkan hanya ingin melihat bagaimana regulasi secara nasional BNSP dan regulasi KKI untuk sama-sama diharmonisasikan.

"Tak ada kesan BNSP mau mengambil alih pekerjaan bapak ibu sekalian. Jadi tetap akan diserahkan kepada bapak ibu sekalian yang mengetahui profesinya. Regulasi itu yang mau, kita sinkronkan," kata Kunjung.

Dikatakan Kunjung, mengingat BNSP merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk sertifikasi profesi, maka diharapkan sinkronisasi regulasi juga akan dilakukan terhadap profesi lainnya.

"Kami harap bukan hanya profesi kedokteran, tapi juga profesi lainya. Beberapa profesi sudah sesuai regulasi. Contoh temen di Insinyur, konstruksi dan lembaga-lembaga lainnya sudah ada bentuknya," katanya.

Kunjung menjelaskan sesuai regulasi, untuk pengakuan profesi di kedokteran, sejak standar, uji kompetensi hingga pengakuan di Kedokteran Umum, Kedokteran Gigi, Dokter Spesialis dan dan belum spesialis, memiliki proses yang sama. Ini secara nasional, harmonisasi perundang-undangan sudah nyambung antara beragam profesi dengan di BNSP.

"Tapi ketika konteks pengakuan atau rekognisi, baik domestik atau internasional. Apakah cukup satu Badan, atau bermacam Badan yang saling memberi pengakuan kalau kita mau ke negara lain atau orang mau masuk ke negara kita. Itu yang akan dibicarakan bagaimana mekanismenya. Diharapkan pertemuan ini bisa menghasilkan hal-hal positif dalam rangka harmonisasi sekaligus melakukan pengakuan apa yang dilakukan BNSP dan teman-teman di profesinya," katanya.

Sementara Ketum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Daeng M Faqih, SH, MH mengakui masih ada kegelisahan diantara para dokter-dokter di Indonesia, termasuk dokter gigi yang masih belum dianggap setara.

Mungkin spesialis tertentu diakui setara, tapi di luar negeri, para dokter spesialis masih dianggap underdog. Kita gelisah, bagaimana caranya diproduksi di Indonesia, disertifikasi gampang diakui oleh negara lain, " katanya.

Karenanya, lanjut Daeng, semua pihak dari BNSP, Adminaker, Kolegium, IDI dan para expert dalam tim pokja, diharapkan memberikan masukan positif terhadap format pengembangan profesi di Indonesia khususnya kedokteran.

"Pertemuan ini tak akan menyelesaikan, tapi perlu pembicaraan secara kontinyu antara BNSP, Konsil Kedokteran, IDI yang didalamnya ada kolegium hingga terwujudnya format terbaik, " katanya.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K), FACC, FESC mengatakan KKI memiliki fungsi pengaturan, pengesahan dan penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi. "Data terbaru tahun 2018, Dokter di Indonesia berjumlah 147 ribu dan 40 ribu dokter spesialis. Total dengan dokter gigi, lebih dari 200 ribu dokter, " ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.