Sukses

Uji Materi UU KPK Tidak Diterima MK, Ini Respons KPK

Febri mengatakan, KPK akan melihat bagaimana proses lebih lanjut uji materi UU KPK di MK, karena banyak pihak yang juga mengajukan uji materi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal permohonan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa dan masyarakat umum tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena salah objek.

"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi, sebenarnya bukan ditolak tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru. Jadi, sebenarnya MK belum masuk pada pokok perkaranya belum menguji apakah substansi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 November 2019 seperti dilansir Antara.

KPK, lanjut dia, juga akan melihat bagaimana proses lebih lanjut uji materi UU KPK di MK karena menurutnya, banyak pihak yang juga mengajukan uji materi tersebut.

"Kita tahu banyak judicial review lain apakah itu uji formil atau uji materiil yang diajukan ke MK. Memang publik termasuk KPK tentu saja itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusionalitas UU tersebut oleh MK dan persidangannya juga terbuka untuk umum. Jadi, publik juga bisa menyimak itu termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK," ucap Febri.

Tiga pimpinan KPK juga yang mengajukan judicial review UU KPK ke MK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

"Tetapi untuk tiga unsur pimpinan KPK ini mungkin prosesnya masih panjang baru dimasukkan permohonan, ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno, dan kemudian juga ada proses pembuktian di persidangan. Jadi, kita simak saja bersama-sama," ujar Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Materi Tidak Diterima

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum tidak diterima MK karena salah objek.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019) menyatakan alasan menolak karena pemohon salah objek. Sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian adalah salah objek. Error in objecto. Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Anwar.

 

Menurut Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih, ini diambil usai menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan.

Dari salinan perbaikan tersebut, Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, bahwa ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," jelas Enny.

Menurut dia, UU Nomor 16 tahun 2019 adalah UU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Merupakan permohonan yang salah obyek atau error in objecto," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.