Sukses

Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Tinombala Kejar Ali Kalora

Menurut Asep, meski diperpanjang, secara teknis tugas Satgas Tinombala tidak berbeda dari sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Masa operasi Satgas Tinombala kembali diperpanjang. Polri menyatakan, tim khusus gabungan TNI Polri pemburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Ali Kalora masih akan bertugas hingga akhir tahun.

"Berdasarkan perkembangan situasional memperpanjang masa operasi ini sejak tanggal 4 Oktober 2019 hingga nanti sampai tanggal 31 Desember 2019," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Menurut Asep, meski diperpanjang, secara teknis tugas Satgas Tinombala tidak berbeda dari sebelumnya.

"Mekanisme kerjanya sama, tetap bersama-sama dengan TNI kita akan melaksanakan kegiatan operasi. Jadi TNI dan Polri masih dalam ruang lingkup tugas yang sama di operasi atau di Satgas Tinombala," kata Asep.

Ali Kalora cs menjadi sorotan publik setelah aksinya membunuh dan memutilasi warga di Desa Salubanga, Sausu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Senin 31 Desember 2018. Diduga aksi tersebut untuk mengundang aparat kepolisian mendatangi lokasi.

Esoknya, mereka menembaki petugas kepolisian yang tengah olah TKP dan mengevakuasi jasad korban mutilasi. Dua anggota mengalami luka tembak akibat peristiwa tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anak Buah Santoso

Kontak tembak antara petugas dan kelompok teroris sempat berlangsung sekitar 30 menit. Mereka kemudian melarikan diri ke wilayah pegunungan di perbatasan Kabupaten Parigi Moutong dan Poso. Hingga saat ini, pengejaran terhadap mantan anak buah Santoso alias Abu Wardah itu terus berlanjut.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.