Sukses

Hati-Hati, Begini Developer Bodong Merayu Konsumennya

Gatot menjelaskan, marketing merayu calon konsumen dengan segudang akal licik.

Liputan6.com, Jakarta - Anda ingin membeli rumah idaman. Sebaiknya, kenali lebih dekat developer. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang digaungkan oleh pihak marketing.

Sebab, Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar bisnis licik yang dilakukan salah satu developer perumahan Syariah bernama PT ARM Cipta Mulia. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya merupakan direktur bernama Ade.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menerangkan, seperti pengembang pada umumnya, PT ARM Cipta Mulia juga menawarkan rumah-rumah melalui brosur dan website. Yang menjadi nilai jualnya adalah berkonsep Syariah.

Ada beberapa lokasi yang ditawarkan pihak pengembang kepada konsumenya yakni Perumahan de Alexandra di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandria di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Perumahan Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sofia di Bandung Timur, Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.

“Mereka menunjuk lokasi-lokasi itu, kemudian melakukan ground breaking bahkan juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan para korbannya,” ucap Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Gatot menjelaskan, marketing developer merayu calon konsumen dengan segudang akal licik. Utamanya memunculkan kesan bahwa memiliki rumah tanpa melalui skema riba. Kemudian, memudahkan syarat administrasi.

“Masyarakat menjadi tertarik karena dinarasikan pembangunan syariah. Dijanjikan tidak ada bunga kredit bank, tidak ada namanya riba, tidak ada checking bank. Inilah yang membuat masyarakat datang ke sana mengambil perumahan-perumahan tersebut,” terang dia.

Tapi faktanya, sejak perusahaan berdiri pada 2015 sampai 28 November 2019, belum ada satu pun rumah yang dibangun. Tercatat, 270 orang telah tertipu. 41 Di antaranya melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dan uang yang masuk ke pelaku ini sebanyak Rp 23 miliar,” ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Berlapis

Gatot mengatakan, bahwa lokasi yang direncanakan pelaku untuk mendirikan rumah tidak ada izin, bahkan sejumlah lahannya juga belum dibebaskan. Karena itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.

“Kami kenakan tindak pidana penipuan, dan penggelapan. Kemudian, Undang-Undang Perumahan. Dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar dia.

Salah seorang korban bernama Yuda Permana mengatakan, dirinya terpukau dengan iklan yang disajikan pihak pengembang di sosial media. Yuda pun mendatangi salah satu perumahan di Bojong Gede.

“Di situ dijelaskan ini loh lokasi, surat-surat aman dan sebagainya,” ucap dia.

Yuda mengatakan telah menyerahkan sejumlah uang. Seingatnya, yang disetor berjumlah Rp 100 juta lebih. Belakangan, ia melihat pembangunanya mandek.

Yuda pun sempat meminta pertanggungjawaban pengembang. Namun tak pernah mendapatkan kepastian hingga akhirnya menghilang.

“Setelah dikroscek tidak ada kelanjutannya yang bersangkutan juga menghilang dan di situlah kita membuat konsensus atau kesepakatan sesama korban untuk menempuh jalur hukum,” tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.