Sukses

Ma'ruf Amin: Perpanjangan Izin FPI Bukan Ditolak, tapi...

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi terkait Surat Keterangan Terdaftar FPI yang hingga kini belum diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diperpanjang.

Dia menjelaskan pemerintah saat ini sedang mengkaji dari berbagai aspek salah satunya apakah benar FPI akan setia dengan Pancasila dan NKRI.

"Lagi dikaji dan harus dilihat secara komprehensif tentu bukan sekadar pernyataan tapi benar enggak pernyataan itu, tentu harus didalami sehingga ketika mengambil keputusan sudah memikirkan semua aspeknya yah," ujar Ma'ruf di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (28/11/2019).

Dia menjelaskan pemerintah tidak menolak perpanjangan izin FPI, namun kali ini perlu dibahas dengan baik. Pembahasan itu sedang dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi secara tertutup.

"Saya kira itu bukan ditolak, tapi masih dibahas," ungkap Ma'ruf.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Didiskusikan

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, masalah itu sudah didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi secara tertutup.

"Sesudah kita diskusikan bersama-sama, kesimpulannya begini. Setiap warga negara itu punya hak berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11).

Karena itu, masih kata dia, negara mempunyai peran untuk mengatur hal tersebut dalam sebuah undang-undang. Sehingga melihat prosedural administratif yang telah diajukan oleh FPI tersebut.

"Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," jelas Mahfud.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.