Sukses

PKS Dorong Mendagri Tito Terbitkan Surat Perpanjangan Izin FPI

Hidayat menyoroti pemerintah seakan sangat kritis saat berkaitan dengan FPI. Seakan pemberian SKT hanya FPI yang sangat dikejar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mendorong Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI. Sebab, Kementerian Agama, menurutnya sudah memberikan jalan bagi Kemendagri.

"Kalau kementerian agama sudah memberikan pernyataan semacam itu ya sebaiknya kementerian dalam negeri yang merupakan pengayom dan pembina bagi ormas ya laksanakan saja," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019)

Hidayat menyoroti pemerintah seakan sangat kritis saat berkaitan dengan FPI. Seakan pemberian SKT hanya FPI yang sangat dikejar.

"Karena kan yang diperlukan kan memang hanya, kayaknya perlu dikritisi kok hanya FPI yang dimintai perpanjangan surat terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang lain?" ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu bilang, jika surat keterangan terdaftar harus diperbaharui per lima tahun, mengapa tidak ada ormas lain yang ramai menjadi perbincangan lantaran masalah perpanjangan surat.

"Kan kalau itu berlaku lima tahun kan seluruh ormas harus memperbaharui dong lima tahunannya. Kita enggak pernah dengar tuh ormas yang lain memperpanjang surat keterangan terdaftar," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Terbitkan Perpanjangan Izin

Sebelumnya, pemerintah hingga kini belum menerbitkan perpanjangan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Mendagri Tito Karnavian mengaku masih menunggu rekomendasi dari Kemenag. Menanggapi itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SKT tersebut masih dikaji kementeriannya sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau ditanya, pasti bicara rekomendasi, saya enggak menyebut satu persatu dong, kita menyebut secara umum aja," kata Menag Fachrul di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Saat ditegaskan maksud dari rekomendasi umum, Menag Fachrul menyatakan singkat bahwa menurutnya tidak ada paham khilafah terhadap ormas Islam tersebut.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.