Sukses

Mendagri: AD/ART FPI Ada Kata Khilafah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI.

"Betul rekan-rakan dari FPI sudah buat surat diatas materai mengenai kesetiaan negara dan pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/11/2019).

Pada AD/ART dari FPI, kata Tito, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan islam secara kafah dibawah naungan khilafah islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

"Ini yang sedang di dalami lagi oleh kementerian agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujarnya.

Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah islamiah, kata Tito, salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan SKT.

"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu," ucapnya.

Dengan adanya wacana NKRI bersyariah menurut Tito akan memunculkan kekhawatiran dari kelompok lain.

"Bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas. Yang dulu pernah di pikirkan oleh para founding fathers kita," ucapnya.

"Di Papua dulu Manokwari pernah membuat perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagaman di sana. Nanti Bali juga membuat perda sendiri sesuai pronsip keagamana. Ini bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira silahkan kita pikirkan sebagai wacana," tambahnya.

Terkait kata naungan "khilafah islamiah", Tito menyebut kata khilafahnya bisa sensitif.

"Apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI," katanya.

Kemudian, terdapat kata jihad.

"Nah ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 ini dan sedang jadi kajian oleh kemenag yang lebih memahami terminilogi keagamaan itu. Jadi sekarang di kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," Tito menandaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenag Sudah Keluarkan Rekomendasi

Kementerian Agama telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, ada beberapa peryaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain: dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," kata dia.

"Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan," sambung dia.

Nur Kholis mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya. "Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," kata Nur Kholis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.