Sukses

Vonis Nunung, Anak: Harus Menerima Walaupun Cukup Berat

Nunung dan Iyan sapaan akrab suami Nunung itu meminta kepada sang hakim untuk membicarakan apakah mereka menerima atau tidak vonis tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan selama satu tahun enam bulan penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dengan terdakwa July Jan Sambiran terbukti dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dua, menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Putra Nunung, Bagus Permadi mengaku vonis yang menimpa ibunya itu cukup berat. "Harus menerima sebenarnya cukup berat. Tapi mau bagaimana lagi memang sudah keputusan dari hakim, mau gimana lagi," kata dia usai sidang.

Kendati begitu, Bagus tetap akan menghormati apapun keputusan yang diperdengarkan oleh hakim itu. "Mama sendiri tadi pun sebenarnya cukup kecewa. Tapi ya mau gimana lagi," lanjut dia.

Anak Nunung ini mengatakan, akan mendiskusikan vonis tersebut dengan kedua orangtuanya dan sang kuasa hukum. "Kita tetap akan diskusi dulu. Gimana nanti baiknya," ucap Bagus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis

Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sembiran divonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dengan terdakwa July Jan Sambiran terbukti dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dua, menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan," kata Hakim Kketua Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Hakim juga memutuskan Nunung dan Suami tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO, Jakarta Timur. Hakim juga memerintahkan kepada mereka untuk menjalani pengobatan ketergantungan terhadap zat terlarang tersebut.

"Melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta," kata dia.

Nunung dan suami diminta mendiskusikan putusan tersebut oleh hakim. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk melakukan banding atau menerima putusan.

"(Kami) pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar Iyan sapaan akrab suami Nunung.

Hakim pun menerimanya dan menunggu keputusan para terdakwa dalam tujuh hari kedepan. Dalam kasus ini, Nunung dan suaminya dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.