Sukses

Grasi Annas Maamun, Fadjroel Rachman: Istana Tak Perlu Jelaskan Lebih Detail

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora mengatakan, pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Istana menutup rapat-rapat alasan memberikan grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Bahkan, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman enggan menanggapi pertanyaan wartawan seputar pemberian grasi tersebut. 

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkum HAM," kata Fadjroel saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).  

Fadjroel berpendapat, Istana tak perlu memberikan penjelasan lebih detail soal grasi Annas Maamun. Sebab, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto telah memberikan pernyataan, pada Selasa, 26 November 2019.  

"Sudah dijawab Kemenkum HAM," tegasnya.

 "Cukup dijawab Menkum HAM," imbuh dia. 

Annas Maamun mendapat grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi 1 tahun.  

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora mengatakan, pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum. Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga. 

"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," ucap Eva. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korupsi Alih Fungsi Lahan Kebun Kelapa Sawit

Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat selama 7 bulan sejak Februari-September 2014. Dengan grasi yang diberikan Presiden Jokowi, Annas dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukum 6 tahun penjara. 

Karena sebelumnya, Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. 

Hakim menyebutkan, Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dia pun terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Apkasindo. 

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.