Sukses

Nunung Srimulat Segera Dengar Vonis Hakim, Ini Harapan Jaksa

Komedian Nunung Srimulat dan suami akan mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran, akan menjalani sidang putusan atas perkara penyalahgunaan narkoba. Sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

"Betul bahwa hari ini diagendakan pembacaan vonis oleh Hakim. Jamnya nanti menyesuaikan," kata jaksa penuntut umum, Boby Mokoginta saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum berharap majelis hakim memvonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutannya.

Sebelumnya, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur.

"Kami berharap majelis sependapat dengan kami dan memutus sama persis dengan yang kami minta, itu adalah harapan terbaik kami," ucap Boby.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adil

Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno pada Rabu 20 November 2019 optimistis Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil dengan mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan.

Menurut dia, Nunung dan suami sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meninggalkan semuanya.

"Jadi kita harus optimis karena kita didukung dengan peraturan dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa untuk rehab itu ditentukan lima sampai enam bulan. Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata Wijoyono.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a di UU serupa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.