Sukses

Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Satpol PP Bobol ATM

Dari para tersangka kasus pembobolan ATM, di antaranya merupakan anggota Satpol PP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 41 orang tersangka dalam kasus pembobolan ATM. Dari para tersangka, di antaranya merupakan anggota Satpol PP.

"41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas. Ya di antaranya (para tersangka) ada Satpol PP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, di Slipi, Jakarta Barat, Senin malam (25/11/2019).

Iwan menjelaskan, anggota tersebut meminta kepada rekannya untuk membuka rekening dengan tujuan melakukan kejahatan pembobolan ATM. Sebab, saat itu dia mengambil uang di ATM nominalnya tak berkurang.

"Ketika dia mengetahui saldonya nggak berkurang dia mencoba lagi, bahkan ada salah satu orang tersangka membuat beberapa ATM dari beberapa rekan-rekannya kemudian dia pergunakan untuk mengambil uang di ATM tersebut," ujarnya.

Guna mempergunakan ATM itu, anggota ini mampu memberikan upah kepada rekannya sebesar Rp 5 juta.

"Orang-orang tersebut dia beri uang sekitar Rp 5 juta. Kemudian ATM nya dikuasai untuk mengambil uang di ATM," kata Iwan mengenai tersangka kasus pembobolan ATM.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekda Pertanyakan Sistem Keamanan Bank DKI

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mempertanyakan sistem keamanan Bank DKI. Dia mengaku kecewa terhadap sistem keamanan bank tersebut yang mudah dibobol oleh oknum tak bertanggungjawab.

"Karena kita juga merasa kecewa sekali ya. Cari uangnya begitu susah, masa begitu mudah juga dijebol oleh mereka," kata Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dia mengaku belum mendapatkan laporan secara langsung dari Bank DKI terkait pembobolan itu. Kendati begitu dia meminta agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kejadian itu.

"Saya rasa harus diusut tuntas dan harus diberikan law enforcement yang berat," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI telah dipecat.

"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.