Sukses

3 Pelaku Ditangkap karena Palsukan Sertifikat K3

Penangkapan itu merupakan kerja sama Tim Gabungan Polri dan Kemanker.

 

Liputan6.com, Jakarta Untuk melamar ke perusahaan, sertifikasi menjadi pertimbangan para penerima calon karyawan. Salah satunya adalah sertifikasi kemampuan, seperti Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Faktanya untuk mendapatkan Sertifikat K3 memang tidak mudah karena harus melalui proses pelatihan yang beragam. Tergantung dari bidang pekerjaan yang dicari.

Terkait hal tersebut, Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap tiga orang pemalsu dokumen negara dibidang ketenagakerjaan, yaitu Sertifikat K3, Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan).

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dan ditangkap di lokasi berbeda. Para tersangka pun terpaksa dijerat ancaman hukuman enam tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari, menjelaskan, tim gabungan yang melakukan operasi adalah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemnaker. Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

"Tim gabungan menangkap tiga orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama dua tahun," kata Iswandi di Jakarta, hari Senin (25/11).

Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada kamis tanggal 14 November 2019.

"Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus Sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi," jelas Iswandi.

Sementara tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat 15 November 2019. Tersangka NH berperan sebagai pengarah. "Dia membuat model dan bentuk Sertifikat Pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi," lanjut Iswandi menjelaskan.

Adapun, tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019, berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi kepada korbannya.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," ujar Iswandi.

Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.

"Kami berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang," kata Iswandi. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini