Sukses

LRT Jakarta Beroperasi Secara Komersial Mulai 1 Desember 2019

LRT Jakarta telah melakukan uji coba secara gratis sejak Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Light Rail Transit ( LRT) Jakarta direncanakan beroperasi secara komersial mulai 1 Desember 2019. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 5 ribu sekali perjalanan atau flat.

"Pembayaran tarif perjalanan per tanggal 1 Desember 2019 dapat dilakukan dengan menggunakan kartu Single Journey Trip (SJT) yang bisa didapatkan di loket pembelian tiket maupun melalui ticket vending machine," kata Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Melisa Suciati dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2019).

Selain menggunakan kartu single trip, LRT Jakarta juga menggandeng sejumlah bank untuk pembayaran uang elektronik, di antaranya yakni BNI, BRI, Mandiri, BCA, dan Bank DKI. LRT Jakarta ini beroperasi secara komersial dengan melayani rute Pegangsaan Dua-Velodrome sepanjang 5,8 kilometer.

Rute tersebut melewati enam stasiun yakni Stasiun Pengangsaan Dua, Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Pulomas, Equestrian, sampai Velodrome.

"Dengan jam operasional setiap harinya di mulai pukul 05.30 - 23.00 WIB," jelas dia.

Sebelumnya, LRT Jakarta mulai melakukan uji coba publik pada Selasa, 11 Juni 2019. Pada uji coba publik ini, masyarakat bisa mencoba moda transportasi massal tersebut secara gratis.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Coba Gratis

Manajemen LRT Jakarta pun menetapkan 5.000 kuota per hari  bagi masyarakat yang berminat  uji coba publik LRT Jakarta.

Humas LRT Jakarta, Santy Pradayini menuturkan, ada 5.000 kuota yang disiapkan dalam uji coba publik LRT Jakarta. Pada hari pertama uji coba publik ini, Santy menuturkan antusiasme masyarakat Jakarta sangat tinggi. Ini ditunjukkan dari kuota yang sudah terpenuhi.

"Antusiasme sangat tinggi. Lebih sudah 5.000 kuota terpenuhi," ujar Santy saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, seperti ditulis Rabu (12/6/2019)

Untuk ketetapan flat tarif LRT tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LRT Jakarta adalah Lintas Raya Terpadu Jakarta.

    LRT Jakarta

  • Lintas Rel Terpadu Jabodetabek atau disingkat menjadi LRT Jabodetabek adalah lintas rel terpadu yang berada di daerah Jabodetabek.

    LRT