Sukses

Amnesty International Minta Syarat CPNS Diskriminatif Dicabut

Amnesty International Indonesia mengecam persyaratan CPNS Kejaksaan RI 2019 yang melarang pelamar LGBT ikut seleksi.

Liputan6.com, Jakarta - Syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kejaksaan RI menjadi perhatian publik. Sebab, salah satu syaratnya adalah pelamar tidak boleh berorientasi seksual Lesbian, Gay, Biseks, dan tergolong Transgender, atau (LGBT).

Amnesty International Indonesia pun kecewa persyaratan tersebut. Hal itu dinilai sebagai praktik diskriminatif terhadap warga negara.

"Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar," tutur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Minggu (24/11/2019).

Usman menyebut, persyaratan CPNS Kejaksaan RI jelas bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional," tegas Usman.

Penelusuran Amnesty Internasional Indonesia, dalam halaman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung yakni rekrutmen.kejaksaan.go.id menyatakan, kandidat tidak boleh memiliki 'kelainan orientasi seksual' dan 'kelainan perilaku atau transgender'. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap 'cacat fisik' dan 'cacat mental'.

Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara, Kementrian Pertahanan melarang perempuan hamil untuk melamar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejagung Tolak LGBT

Sebelumnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kejaksaan RI jadi perhatian publik lantaran salah satu syaratnya adalah pelamar tidak boleh berorientasi seksual Lesbian, Gay, Biseks, dan tergolong Transgender. Dikenal dengan LGBT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menyatakan, pihaknya tidak ingin berurusan dengan pelamar LGBT.

"Artinya kita kan pengen yang normal-normal lah, wajar-wajar saja," tutur Mukri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019.

Menurut Mukri, LGBT adalah suatu keanehan yang terjadi dalam lingkungan sosial bermasyarakat. Untuk itu, Kejaksaan RI memilih membatasi dari fenomena yang dinilai kontroversial tersebut.

"Kita tidak mau yang aneh-aneh, supaya mengarahkan, supaya tidak ada yang ya gitu lah," jelas dia.

Mukri tidak mau ambil pusing dengan kritikan LSM. Meski dianggap melakukan praktik diskriminatif terhadap warga negara.

"Saya no comment lah untuk itu ya," Mukri menandaskan.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, tertulis pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.