Sukses

PDIP Tunduk soal Ahok Diminta Mundur dari Partai

Hasto berharap Ahok bisa membawa Pertamina sesuai dengan amanah UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk kader PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina. Namun, Erick meminta komisaris di perusahaan pelat merah harus mundur dari keanggotaan partai politik.

Merespons hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partai berlambang banteng moncong putih itu tunduk terhadap aturan undang-undang dan kebijakan Erick selaku Menteri BUMN.

"PDIP taat asas, kami ikut perintah undang-undang, ikut kebijakan Pak Menteri BUMN sebagai pelaksana tugas dari apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi. Artinya, PDIP akan ikut UU, itu sikap PDIP," kata Hasto saat meresmikan Kantor DPC PDIP di Purwakarta, Sabtu (22/11/2019).

Hasto menitipkan harapan kepada Ahok agar Pertamina menjadi perusahaan yang bisa mengelola seluruh sumber daya energi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dia berharap Pertamina menjadi pelopor di dalam konsolidasi industri minyak dan gas (migas) dari hulu ke hilir.

"Penugasan Ahok sebagai komisaris utama adalah menjadikan Pertamina cepat melakukan langkah konsolidasi baik dalam bisnisnya, keuangan, strategi untuk memperkuat integrasi vertikal dan horizontal," ucapnya.

Hasto menyatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu profesional memimpin BUMN dan integritasnya tidak perlu diragukan. "Kami percaya bahwa Ahok mampu menjalankan tugas dengan baik," kata politikus senior PDIP itu memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Mundur dari Partai

Sebelumnya, Erick resmi menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Erick menyatakan Ahok bakal didampingi Wakil Menteri BUMN Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.

Erick menyatakan para sosok yang menjadi komisaris di perusahaan pelat merah harus mundur dari keanggotaan di partai politik.

"Semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai," ujar Erick, Jumat (22/11/2019).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.