Sukses

KPK Cecar Dirut Petrokimia Gresik soal Pertemuan dengan Bowo Sidik

Nama Rahmat kerap muncul dalam persidangan perkara suap jasa pelayaran yang melibatkan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi.

Rahmat ditelisik tim penyidik KPK soal pertemuannya dengan para tersangka kasus dugaan suap jasa pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Tentu yang kami dalami apa yang dia ketahui ya, terutama soal interaksi yang pernah dilakukan oleh saksi dengan pihak-pihak dalam perkara ini, dalam hal ini tentu tersangka yang terkait dengan pokok perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Nama Rahmat sendiri kerap muncul dalam persidangan perkara ini. Rahmat disebut turut hadir dalam pertemuan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2017 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat memperkenalkan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Pertemuan tersebut disinyalir untuk memuluskan kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Bowo Sidik yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kasus ini.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta bantuan kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kontrak kerja sama pengangkutan dengan PT PILOG.

Hal ini lantaran kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik diputus pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Rahmat yang rampung menjalani pemeriksaan membantah mengenai keterkaitan dirinya dan PT KCS dalam kasus ini. Rahmat mengklaim dirinya hanya dikaitkan saja.

"Di sidang Tipikor sebelumnya kan sudah terang benderang bahwa saya hanya diikut-ikutkan saja (oleh pengakuan Bowo Sidik). Karena ada yang mengkaitkanlah, kira-kira begitu," kata Rahmat.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan OTT Bowo Sidik

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.

Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.