Sukses

12 Anggota Satpol PP Diduga Pembobol ATM Rp 32 Miliar Dipecat

Alasan pemecatan itu untuk memudahkan penyelidikan. Sebab 12 anggota tersebut masih berstatus pegawai tidak tepat atau kontrak.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM dengan media kartu ATM DKI telah dipecat.

"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Dia menjelaskan alasan pemecatan itu untuk memudahkan penyelidikan. Sebab 12 anggota tersebut masih berstatus pegawai tidak tepat atau kontrak.

Sedangkan bila berstatus pegawai tetap, pemecatan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inkrah. Selain itu, kata Chaidir, anggota Satpol PP yang dipecat tidak mendapatkan pesangon.

"Berdasarkan BAP, dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan," jelasnya.

Sebelumnya, Petugas Satpol PP di Jakarta Barat berinisial MO diperiksa Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp 32 miliar. Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp 32 Miliar

Dikabarkan bahwa telah terjadi pengambilan uang dalam jumlah tak wajar oleh beberapa orang oknum petugas Satpol PP melalui mesin ATM dengan media kartu ATM Bank DKI.

Namun ketika uang diambil oleh pelaku yang memiliki rekening Bank DKI, saldo dalam tabungannya tidak berkurang sama sekali sehingga tindakan ini kembali diulang oleh para pelaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI, bahwa mereka sudah melakukan tindakannya sejak Mei, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Ke-12 orang oknum tersebut, kata Arifin, saat ini sudah dinonaktifkan. Beberapa orang di antaranya, lanjut Arifin, memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut pada Bank DKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.