Sukses

Suap Proyek Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Ditahan di Rutan KPK

Bos Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juli 2019 dan baru ditahan malam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Toto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Saat keluar dari gedung KPK, Toto yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye membantah terlibat dalam tindak pidana suap proyek Meikarta. Dia mengklaim difitnah oleh Kepala Departemen Land Acquisition Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto alias Edi Soes.

"Saya sudah difitnah dan dikorbankan. Saya sudah melaporkan Edi Soes ke Polrestabes Bandung, dan polisi sudah menemukan bukti fitnah itu," ujar Toto.

Bartholomeus Toto sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Namun KPK baru melakukan penahanan terhadap Toto malam ini.

Sedangkan Iwa Karniwa sudah lebih dahulu ditahan tim lembaga antirasuah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Rp 10,5 Miliar

Dalam perkara ini, Toto bersama mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.