Sukses

Kejagung Cari Solusi Perjuangkan Korban First Travel

Aset First Travel akan menjadi barang milik negara (BMN) apabila sudah ada putusan tetap dari pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengaku, pihaknya masih berupaya untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban.

Menurut Mukri, berbagai celah hukum masih terus diupayakan agar aset First Travel tidak disita oleh negara.

"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk upaya mengembalikan aset kepada nasabah korban," kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan aset First Travel akan menjadi barang milik negara (BMN) apabila sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Barang tersebut nantinya akan melalui proses lelang.

"Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar Isa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 November 2019.

Hingga kini, Isa mengaku belum mengetahui mengenai hasil akhir keputusan majelis hakim terkait aset milik First Travel yang akan diperuntukan bagi negara. Menurutnya, keputusan tersebut belum inkrah dan masih dalam tahap persidangan pertama.

"Tetapi kita harus cek apakah udah inkrah atau apa kan enggak tahu juga, itu dulu yang harus kita ikuti. Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan saja, kan itu soalnya permasalahan hukum," jelasnya.

"Keputusan pengadilannya bagaimana itu yang kita ikuti dan lagi emang sudah inkrah? baru pengadilan pertama kan ya kita tunggu saja sampai inkrah," tandasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.